Alaku
Alaku

Pasutri Investasi Bodong Rp2 Miliar Dibekuk di Lampung

REJANG LEBONG– Kasus investasi bodong senilai Rp2 miliar di Kabupaten Rejang Lebong akhirnya terungkap. Unit Tipidter Satreskrim Polres Rejang Lebong menangkap pasangan suami istri (pasutri) pelaku setelah sempat buron dan bersembunyi di Provinsi Lampung.

Kedua tersangka, LN (26) dan DR (30), diamankan pada 30 Maret 2026 di Pekon Purwodadi, Kabupaten Pringsewu, tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan setelah polisi melacak keberadaan pelaku yang kabur sejak akhir 2023.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Hasan Basri, menyebut kasus ini merupakan praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang merugikan banyak korban. “Kedua pelaku diamankan akhir Maret 2026,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Modus yang digunakan pelaku yakni menawarkan investasi melalui media sosial Facebook dengan nama MCH Invest, MCH Pinjaman, dan Koperasi Simpan Pinjam Muhammad Cio Hidayatullah. Mereka menjanjikan keuntungan tinggi, mulai 20 hingga 50 persen dalam waktu singkat, antara 10 hari hingga tiga bulan.

Untuk meyakinkan korban, pelaku menampilkan testimoni keuntungan di media sosial. Dana dikumpulkan melalui transfer dan pembayaran tunai disertai kwitansi. Tercatat sebanyak 21 korban telah melapor dengan total kerugian mencapai sekitar Rp2 miliar.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Reno Wijaya, mengungkap kasus ini mencuat setelah korban tidak menerima pengembalian dana saat jatuh tempo. Saat didatangi pada Desember 2023, pelaku telah melarikan diri.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kwitansi, buku catatan keuangan, dokumen perjanjian, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor. Uang korban diketahui diputar kembali dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli mobil, tanah, dan rumah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 16 Undang-Undang Perbankan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pelaku terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp600 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *