BENGKULU— Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bengkulu resmi mencabut kekuasaan orang tua DE, ayah yang divonis bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri. Penetapan itu diketuk pada 17 November 2025 melalui e-court Mahkamah Agung, setelah rangkaian persidangan berlangsung sejak gugatan dilayangkan pada 23 September 2025.
Gugatan diajukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) mewakili ibu korban, berdasarkan kuasa khusus dari Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu. Langkah ini ditempuh merujuk kewenangan penegakan hukum perdata Kejaksaan, termasuk perkara keluarga yang membuka ruang pencabutan kekuasaan orang tua.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Yeni Puspita dalam keterangannya menyampaikan, kasus bermula dari Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 199/Pid.Sus/2025/PN Bgl, yang menyatakan DE terbukti memaksa anak melakukan persetubuhan. Hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
“Rekam perbuatan itu menjadi dasar utama yang dibawa JPN ke persidangan perdata,” ungkap Dr. Yeni Puspita.
Dalam tahap pembuktian, JPN mengajukan surat dan menghadirkan saksi yang disumpah. Keterangan saksi menegaskan bahwa penggugat (ibu korban) memiliki kemampuan mengasuh, melindungi, dan mengarahkan anak, sementara tergugat dianggap tidak layak, tidak cakap, dan terbukti tidak menjalankan kewajibannya sebagai ayah.
Tergugat tidak hadir di persidangan meski telah dipanggil secara patut. Majelis hakim kemudian mengabulkan seluruh gugatan secara verstek. Amar penetapan menyatakan kekuasaan orang tua DE dicabut sampai anak berusia 21 tahun atau menikah, tanpa memutus hubungan nasab. Hakim menetapkan ibu korban sebagai wali sah dan mewajibkan DE tetap menafkahi anak hingga dewasa. Biaya perkara sebesar Rp240.000 dibebankan kepada penggugat.
Penetapan ini dipandang sebagai langkah perlindungan yang tegas bagi anak yang masih dalam tahap pemulihan mental dan psikologis. Dengan perwalian diberikan kepada ibu kandung, pengadilan memastikan lingkungan tumbuh kembang anak berada pada situasi yang aman dan layak, sejalan dengan mandat Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjamin hak anak hidup, tumbuh, dan terbebas dari kekerasan.
Editor: Hasan.













