Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Daerah Milik Jalan (DMJ) Ir Rustandi, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, kian memukul pedagang resmi Pasar Jangkar. Omzet anjlok, dagangan tak laku, hingga memaksa pedagang pasar ikut turun ke jalan demi menyambung hidup.
BENGKULU- Maraknya PKL yang menggelar lapak di sepanjang Jalan Ir Rustandi, tepat di seberang Pasar Jangkar, berdampak langsung pada sepinya aktivitas jual beli di dalam pasar. Pembeli lebih memilih bertransaksi di bahu jalan, menyebabkan pedagang resmi kehilangan pelanggan dan pendapatan tak lagi mencukupi kebutuhan keluarga.
Ironisnya, kondisi tersebut memaksa sebagian pedagang Pasar Jangkar ikut berjualan di luar area pasar, bahkan di DMJ yang sejatinya dilarang. Praktik ini dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Para pedagang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota Bengkulu untuk menata kembali Pasar Jangkar serta menertibkan PKL yang berjualan di DMJ Ir Rustandi. Penataan dinilai mendesak agar fungsi pasar kembali berjalan dan memberikan keadilan bagi pedagang resmi.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menginstruksikan Lurah Sumber Jaya dan Camat Kampung Melayu untuk segera mengambil langkah awal. Pada Jumat, 23 Januari 2026, pukul 15.30 WIB, akan digelar apel gabungan di Pasar Jangkar yang dilanjutkan dengan penataan pasar dan penertiban PKL di DMJ Ir Rustandi.
Kegiatan tersebut melibatkan Satpol PP Kota Bengkulu bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, serta Dinas Pemadam Kebakaran. Sebelumnya, lurah dan camat diminta melakukan peneguran serta sosialisasi kepada PKL, sekaligus pemberitahuan resmi kepada pedagang Pasar Jangkar.
Penertiban ini diharapkan menjadi titik balik kebangkitan Pasar Jangkar serta mengembalikan ketertiban dan fungsi ruang publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Hasan













