“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang berhubungan dengan tersangka dan asal barang tersebut,” ujar AKP Noviaska.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta pasal terkait dalam KUHP. Polda Bengkulu menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan guna melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Y













