Alaku
Alaku

Polsek PUT Tangkap Pemilik Senpi Rakitan 

REJANG LEBONG– Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong berhasil menangkap pria asal Lubuklinggau Kabupaten Musirawas Sumsel yang diduga memiliki senjata api rakitan tanpa izin, pada Kamis (30/10/2025) di Trans Bukit Merbau Desa Bukit Batu, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga menyimpan senjata api rakitan tanpa hak. Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan dari Unit Reskrim dan Intel Polsek Padang Ulak Tanding langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

Polisi berhasil mengamankan pelaku Inisial MA (35), petani asal Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Dalam penggeledahan di rumah pelaku di Desa Bukit Batu, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan yang disimpan di dalam kamar. Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama pelaku ke Mapolsek Padang Ulak Tanding untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Padang Ulak Tanding, AKP Mansur Manula, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, anggota kami berhasil mengamankan satu orang pelaku kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek untuk pemeriksaan lanjutan,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).

Pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1) tentang kepemilikan senjata api tanpa hak dan izin, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Polsek Padang Ulak Tanding menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan senjata api ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Rejang Lebong.

Reporter : Ismail.  Editor: Hasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *