Alaku
Alaku

Potongan Video Sidang LF Beredar, AMJ: Jangan Jadikan Medsos Ruang Penghakiman

Wibowo Susilo, Ketua Asosiasi Media Jurnalis (AMJ) Bengkulu.(Foto: Dok 11/7/2026)

BENGKULU- Beredarnya potongan video persidangan perkara LF melalui sejumlah akun media sosial anonim kembali memicu perdebatan di ruang digital. Ketua Asosiasi Media Jurnalis (AMJ) Bengkulu, Wibowo Susilo, mengingatkan agar media sosial tidak dijadikan alat membangun opini yang berpotensi mengaburkan fakta persidangan yang masih berlangsung.

Pernyataan itu disampaikan menyusul adanya dugaan, sebagaimana diungkap kuasa hukum Benni Hidayat, bahwa sejumlah akun anonim menyebarkan cuplikan sidang disertai narasi tertentu. Menurut Wibowo, setiap orang berhak menyampaikan kritik, tetapi kebebasan berekspresi tetap dibatasi oleh tanggung jawab hukum dan kewajiban menyampaikan informasi yang akurat.

“Silakan menyampaikan kritik, tetapi harus berbasis data, fakta, dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan menggunakan akun anonim untuk menyebarkan fitnah, hoaks, ujaran kebencian, atau menggiring opini yang tidak didukung fakta. Kebebasan berekspresi bukan berarti bebas mengabaikan tanggung jawab hukum,” tegas Wibowo. Sabtu (11/7/2026).

Ia menegaskan akun anonim tidak selalu identik dengan pelanggaran. Dalam negara demokrasi, anonimitas masih memiliki ruang selama digunakan untuk menyampaikan kritik yang didasarkan pada fakta. Namun, ketika identitas disembunyikan untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan, menyerang pihak tertentu, atau membentuk persepsi publik melalui narasi yang tidak utuh, pembuat konten tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Wibowo juga menyoroti beredarnya cuplikan video yang hanya menampilkan sebagian kecil keterangan ahli auditor di ruang sidang. Menurutnya, penyajian informasi secara sepotong-sepotong berpotensi menghilangkan konteks dan membentuk persepsi yang berbeda dari fakta yang terungkap selama persidangan.

“Jangan mudah percaya pada potongan video yang viral. Ikuti informasi dari media massa yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers karena setiap berita melalui proses verifikasi, konfirmasi, dan tunduk pada kaidah jurnalistik. Fakta yang utuh jauh lebih penting daripada potongan konten yang berpotensi menggiring opini publik,” pungkasnya.

 

Penulis: HasanEditor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *