Proyek pematangan dan penataan lahan IAIN Curup Tahun Anggaran 2025 senilai lebih dari Rp515 juta disorot publik menyusul dugaan ketidaksesuaian spesifikasi, persoalan legalitas pelaksana, hingga indikasi penggunaan material ilegal di lokasi proyek.
REJANG LEBONG- Sorotan terhadap proyek pematangan dan penataan lahan di lingkungan IAIN Curup kian menguat seiring mencuatnya dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis kontrak. Proyek bernilai lebih dari Rp515 juta tersebut dibiayai dari anggaran negara dan dikerjakan oleh CV Bintang Terang yang beralamat di Kabupaten Mukomuko.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, proyek ini diduga tidak sepenuhnya dijalankan oleh manajemen perusahaan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak. Perusahaan pelaksana disebut-sebut dijalankan atau “dipinjamkan” kepada pihak lain yang berdomisili di Kabupaten Rejang Lebong. Dugaan ini memunculkan pertanyaan mendasar terkait keabsahan pelaksana pekerjaan, tanggung jawab hukum, serta potensi pelanggaran terhadap prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Isu tersebut semakin menguat setelah beredar informasi mengenai penggunaan material batu yang diduga diambil langsung dari lokasi proyek tanpa dilengkapi izin resmi. Jika terbukti, praktik tersebut tidak hanya melanggar ketentuan teknis pekerjaan, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana pertambangan.
Menanggapi sorotan publik, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan, Theo Yanuariski, menyampaikan bahwa seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa penetapan penyedia jasa dilakukan melalui mekanisme yang sah, dengan pengawasan berlapis oleh konsultan pengawas, pengelola teknis kegiatan, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Theo juga menyatakan bahwa setiap tahapan pekerjaan telah melalui proses pemeriksaan dan evaluasi kemajuan fisik di lapangan, serta pembayaran dilakukan berdasarkan hasil verifikasi volume pekerjaan sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya, kata Theo, berkomitmen menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.
Namun demikian, Direktur LSM Tim Pemantau Korupsi Daerah (TPKD), Ediyanto, memberikan penegasan hukum yang berbeda. Ia menilai bahwa pengambilan batu atau material sejenis di lokasi proyek tanpa izin resmi merupakan perbuatan ilegal, terlepas dari alasan penggunaan untuk kepentingan proyek itu sendiri.
“Pengambilan material berupa batu, tanah urug, atau pasir tanpa izin usaha pertambangan (IUP), SIPB, atau izin sah lainnya merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” tegas Ediyanto.
Menurutnya, penggunaan material dari lokasi proyek hanya dapat dibenarkan apabila telah tercantum secara eksplisit dalam dokumen perencanaan, AMDAL, atau disertai rekomendasi teknis dari instansi berwenang. Tanpa dasar hukum tersebut, kontraktor berpotensi menghadapi konsekuensi pidana.
“Kontraktor wajib memastikan seluruh sumber material memiliki legalitas yang sah. Jika tidak, maka penggunaan material tersebut adalah pelanggaran hukum,” pungkasnya.
Reporter: Ismail. Editor: Hasan.













