Alaku
Alaku

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pelaku Pencurian Senjata Api Milik Anggota Polri di Jayapura

“PW diketahui merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Jayapura. Saat ini, yang bersangkutan bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Heram untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasatgas Humas.

Penyidik masih mendalami motif pencurian serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri dugaan keterkaitan pelaku dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Papua.

Atas perbuatannya, PW dapat disangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan pencurian yang dilakukan pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Selain itu, PW juga dapat disangkakan dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan penguasaan, penyimpanan, atau kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Penerapan pasal tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, fakta, serta alat bukti yang diperoleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasatgas Humas mengimbau masyarakat agar tidak mengambil, menyimpan, ataupun menguasai barang milik orang lain yang ditemukan di lokasi kejadian perkara. Masyarakat diharapkan segera menyerahkan barang yang bukan haknya kepada pihak kepolisian untuk ditangani sesuai ketentuan hukum.

“Kami mengharapkan kerja sama masyarakat untuk tetap mematuhi aturan dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Karena sejatinya, polisi bersama masyarakat menjaga keamanan dan kedamaian di Tanah Papua,” tutup Kasatgas Humas Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *