Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di wilayah Papua.
“Setiap bentuk tindak pidana akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif. Kehadiran Polri bukan hanya untuk melakukan penegakan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Kaops.













