Alaku
Alaku

Sidang AVR PLTA Musi Bongkar Selisih Rp6 Miliar

JPU menghadirkan tiga saksi dari PT Emerson sebagai penyedia AVR. Dalam persidangan kasus dugaan korupsi PLTA Musi di Pengadilan Negeri Bengkulu. (Foto : Ist 8/10/2026)

BENGKULU- Sidang dugaan korupsi pengadaan Automatic Voltage Regulator (AVR) PLTA Musi Kabupaten Kepahiang mengungkap selisih harga Rp6 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menemukan harga AVR dari PT Emerson kepada PT Austindo Primadaya Abadi hanya Rp15 miliar, sedangkan dalam kontrak PT Austindo dengan PLN nilainya mencapai Rp21 miliar.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (7/10/2026), saat JPU menghadirkan tiga saksi dari PT Emerson sebagai penyedia AVR.

Finance Manager PT Emerson, Roy Adrian, menerangkan AVR dijual kepada PT Austindo seharga Rp15 miliar. Harga tersebut sudah mencakup tiga item perangkat AVR. Namun, tidak terdapat kontrak langsung antara PT Emerson dan PT Austindo. Transaksi dilakukan berdasarkan purchase order (PO).

Sementara itu, Sales Engineering PT Emerson, Wildan Nasrullah, mengungkapkan adanya pertemuan sebelum pekerjaan penggantian AVR dilaksanakan. Pertemuan tersebut melibatkan terdakwa Erik Ratiawan selaku Direktur Utama PT Austindo dan terdakwa Jamot Jingles Sitanggang selaku staf engineering pembangkitan PLTA Musi.
Pekerjaan penggantian AVR berlangsung pada September hingga Desember 2023.

JPU Kejati Bengkulu Moch Syafii mengatakan perbedaan nilai tersebut menjadi salah satu fakta yang didalami dalam perkara. PT Emerson menjual AVR kepada PT Austindo Rp15 miliar, sedangkan nilai yang tercantum dalam kontrak PT Austindo dengan PLN mencapai Rp21 miliar.

“PT Emerson menjual Rp15 miliar, namun kontrak PT Austindo dengan PLN Rp21 miliar,” ujar Syafii dalam persidangan.

Penulis: HasanEditor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *