Perkara dugaan korupsi pengadaan SKU dan AVR PLTA Musi ini menyeret sembilan terdakwa. Mereka terdiri atas pihak PLN Indonesia Power, PT Truba Engineering Indonesia, PT Yokogawa Indonesia, PT Austindo Primadaya Abadi, dan PT Hensan Andalas Putera.
Dalam perkara tersebut, dugaan pelanggaran pengadaan SKU dan AVR disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp13 miliar. Kerugian negara itu telah dipulihkan.













