PEMATANGSIANTAR- SMAN 2 Pematangsiantar membantah tegas isu adanya sumbangan wajib sebesar Rp100 ribu per siswa yang beredar di masyarakat dan media sosial. Pihak sekolah menegaskan, sumbangan komite tidak memiliki tarif tetap dan sepenuhnya bersifat sukarela.
Kepala SMAN 2 Pematangsiantar, Rosmely Damanik, S.Pd., M.Si., didampingi PKS Kehumasan Salomo Krisman Silalahi, S.Kom., M.M., menyampaikan klarifikasi tersebut dalam konferensi pers di lingkungan sekolah, Kamis (8/10/2026).
Rosmely menegaskan, sekolah tidak pernah menetapkan nominal Rp100 ribu sebagai kewajiban kepada setiap siswa. Menurut dia, sumbangan yang dihimpun melalui komite merupakan bentuk partisipasi orang tua sesuai kemampuan masing-masing.
“Informasi adanya pungutan wajib sebesar Rp100 ribu per siswa tidak benar. Sekolah tidak pernah menetapkan nominal wajib seperti itu,” tegas Rosmely.
Pihak sekolah menyebut variasi nominal sumbangan menjadi salah satu bukti bahwa tidak ada tarif tetap. Di lapangan, terdapat orang tua yang memberikan Rp20 ribu, Rp30 ribu, hingga Rp50 ribu per bulan. Bahkan, orang tua yang tidak memberikan sumbangan karena keterbatasan ekonomi disebut tidak dikenai sanksi.
“Kalau memang wajib Rp100 ribu, tidak mungkin ada yang menyumbang Rp20 ribu atau Rp30 ribu. Variasi nominal itu menunjukkan sumbangan diberikan sesuai kemampuan,” ujar Salomo.
Sekolah juga menegaskan bahwa penggalangan dan pengelolaan sumbangan dilakukan melalui Komite Sekolah berdasarkan hasil musyawarah dengan orang tua. Dana tersebut disebut digunakan untuk mendukung kegiatan kesiswaan, ekstrakurikuler, pembinaan prestasi, pemeliharaan sarana, serta kegiatan sosial dan keagamaan yang tidak sepenuhnya dibiayai melalui dana BOS.













