Alaku
Alaku

Kabur ke Lampung, Tersangka Perkosaan Perempuan Disabilitas Ditangkap

BENGKULU- Polresta Bengkulu menangkap RS (27), tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kota Bengkulu. Setelah sempat melarikan diri ke Provinsi Lampung, tersangka diamankan pada Rabu (7/10/2026) di kawasan perkebunan tebu Gula Putih Mataram, Lampung Tengah.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu bersama Tim Intelmob Satbrimob Polda Bengkulu, dengan dukungan personel Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat pada konferensi pers Jumat (8/10) mengungkapkan, peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Jalan K.Z. Abidin 2, Kelurahan Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban berinisial SO saat itu berada bersama seorang temannya di kawasan ruko Pasar Minggu, belakang Kantor Telkom. Tersangka diduga meminta teman korban membeli sate hingga korban dan tersangka berada berdua di lokasi. Dalam kondisi sepi dan gelap, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual disertai kekerasan fisik terhadap korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian alat kelamin dan anus. Hasil visum et repertum, sebagaimana disampaikan polisi, menunjukkan adanya luka robek yang disebabkan oleh kekerasan dan mengakibatkan perdarahan aktif serta gangguan terhadap aktivitas sehari-hari korban.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka. Pada 5 Oktober 2026, petugas memperoleh informasi bahwa RS berada di wilayah Lampung. Dua hari kemudian, tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis: HasanEditor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *