Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar gaun berwarna biru abu-abu dan satu lembar pakaian dalam milik korban.
RS disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun sebagaimana disampaikan kepolisian. Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
Polresta Bengkulu menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum. Identitas korban tetap dirahasiakan untuk melindungi privasi, martabat, dan hak-haknya. Tersangka masih berstatus tersangka dan tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.













