Alaku
Alaku

Sidang Perdana, KPK Dakwa Fikri Terima Rp2,5 Miliar Fee Proyek

Bupati Rejang Lebong, Fikri non aktif saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu. (Foto : Dok 28/7/2026)

BENGKULU- Sidang perdana perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengungkap konstruksi kasus yang menyeret Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa (28/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Muhammad Fikri bersama Plt Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hari Eko Purnomo, menerima fee proyek miliaran rupiah yang diduga bersumber dari para kontraktor.

JPU mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam surat dakwaan disebutkan Muhammad Fikri diduga menerima uang sebesar Rp2.525.767.906 serta gratifikasi berupa satu unit iPhone 17 Pro Max dan satu unit iPad dengan nilai lebih dari Rp31 juta. Jaksa menegaskan seluruh penerimaan tersebut berkaitan dengan pengaturan proyek pemerintah.

Di hadapan majelis hakim, JPU mengungkap Muhammad Fikri diduga menjadi penggagas permintaan fee proyek di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong. Skema itu disebut dijalankan bersama orang kepercayaannya, B. Daditama, serta Hari Eko Purnomo. Pada Juni 2025, ketiganya diduga menggelar pertemuan untuk mengatur pemenang sejumlah paket proyek.

Empat kontraktor kemudian ditunjuk sebagai pelaksana dan selanjutnya diduga menyetor fee melalui Hari Eko dan B. Daditama. Nilai setoran bervariasi, mulai dari ratusan juta rupiah hingga lebih dari Rp850 juta dari PT Cahaya Mas Cemerlang setelah memperoleh tiga paket pekerjaan.

Jaksa juga mengungkap praktik tersebut diduga berlanjut pada proyek tahun anggaran 2026. Menjelang Ramadan, Muhammad Fikri disebut memerintahkan Hari Eko meminta fee lebih awal atau dengan sistem ijon kepada para kontraktor.

Dalam dakwaan, sejumlah uang kembali diserahkan, di antaranya Rp330 juta, Rp400 juta, Rp250 juta, serta akumulasi lebih dari Rp680 juta dari salah satu kontraktor untuk proyek 2025 dan 2026. Menurut JPU, perbuatan yang didakwakan bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Usai pembacaan dakwaan, Muhammad Fikri Thobari dan Hari Eko Purnomo menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Dengan demikian, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU KPK. Dakwaan yang dibacakan jaksa merupakan uraian tuduhan yang masih harus dibuktikan dalam proses persidangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *