BENGKULU– Polemik dugaan pemalsuan minyak goreng bermerek MINYAKU di Bengkulu pecah ke ruang publik. PT Minyaku Sawit Indonesia melayangkan teguran terbuka kepada Gubernur Bengkulu, aparat penegak hukum, dan instansi terkait atas dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual yang diduga dilakukan PT Cikal Kencana Jaya.
Lewat video pernyataan resmi yang beredar di media sosial, akun Anastasia Monica pemilik sah merek MINYAKU itu mengaku kecewa. Mereka menyoroti perusahaan yang diduga melanggar hukum justru sempat menerima kunjungan resmi dari jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Manajemen PT Minyaku Sawit Indonesia menegaskan merek dagang dan desain kemasan pouch MINYAKU telah terdaftar sah di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Perusahaan menuding PT Cikal Kencana Jaya secara sengaja menggunakan kemasan resmi milik mereka, lalu menutup identitas asli produk dengan menempelkan stiker perusahaan sendiri sebelum diedarkan dan dijual di Bengkulu.
Dugaan itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hingga Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.
Sorotan paling tajam diarahkan kepada kunjungan Gubernur Bengkulu beserta pejabat terkait ke perusahaan tersebut. Menurut PT Minyaku Sawit Indonesia, kunjungan itu memunculkan kesan seolah usaha yang kini terseret dugaan pelanggaran mendapat legitimasi pemerintah.
Perusahaan mempertanyakan mengapa dalam kunjungan resmi itu tidak dilakukan verifikasi administrasi, pemeriksaan legalitas usaha, izin edar BPOM, maupun pengecekan kepemilikan merek dan kemasan sesuai prosedur.
Mereka menilai kelalaian itu bukan sekadar cacat administrasi, melainkan pukulan terhadap reputasi perusahaan sekaligus mencoreng kredibilitas Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai pelindung pelaku usaha yang taat hukum.
PT Minyaku Sawit Indonesia mendesak evaluasi internal terhadap pihak-pihak yang mendampingi kunjungan tersebut dan meminta pengawasan diperketat agar pemerintah tak lagi kecolongan memberi panggung kepada usaha bermasalah.
Di tengah kritik keras itu, perusahaan memberi apresiasi kepada Polda Bengkulu dan BPOM Bengkulu atas langkah cepat penyelidikan, penyitaan barang bukti, penyegelan, hingga penghentian operasional perusahaan yang diduga melanggar.
Menurut mereka, tindakan aparat bukan hanya melindungi hak kekayaan intelektual perusahaan, tetapi juga menjaga keselamatan konsumen Bengkulu dari peredaran produk ilegal yang berisiko.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Bengkulu maupun PT Cikal Kencana Jaya belum memberikan keterangan resmi atas teguran terbuka tersebut.













