BENGKULU TENGAH- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu menegaskan komitmen pemberantasan pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah negeri. Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan pernyataan anti pungli oleh jajaran SMKN 1 Bengkulu Tengah, mulai dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah hingga dewan guru.
Langkah tersebut menjadi sinyal tegas bahwa praktik pungutan di luar ketentuan tidak boleh lagi mencederai dunia pendidikan. Dikbud Provinsi Bengkulu menekankan sekolah harus bersih dari pungli, transparan dalam pengelolaan, serta mengutamakan pelayanan pendidikan yang profesional.
Kegiatan itu merupakan tindak lanjut instruksi Kepala Dikbud Provinsi Bengkulu, Zulhendri, sebagai bentuk penguatan pengawasan dan disiplin di satuan pendidikan, menyusul arahan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu.
Kepala Dikbud Provinsi Bengkulu, Zulhendri, menegaskan penandatanganan komitmen tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk tanggung jawab moral seluruh civitas sekolah untuk menjaga integritas pendidikan.
“Tidak boleh ada praktik pungli maupun pungutan yang memberatkan siswa dan orang tua. Sekolah negeri wajib menjalankan tata kelola yang bersih dan sesuai aturan,” tegas Zulhendri.
Ia juga mengingatkan kepala sekolah dan tenaga pendidik agar tidak bermain-main dengan kebijakan yang berpotensi membebani wali murid. Menurutnya, pelayanan pendidikan harus mengedepankan etika, akuntabilitas, dan kepentingan peserta didik.
Dikbud Bengkulu memastikan pengawasan terhadap satuan pendidikan akan terus diperketat guna mencegah munculnya praktik pungutan ilegal yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.













