Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial A yang berada di wilayah Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Polisi pun saat ini masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bengkulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi, uji laboratorium barang bukti, serta pengembangan kasus,” tambah Kombespol Ichsan Nur, S. Ik saat dikonfirmasi, Kamis (07/05/2026). H













