BENGKULU- Kepala Desa Padang Betuah, Purnawarman, disomasi kuasa hukum Rollina Br Pangaribuan setelah tanda tangan dan stempel jabatannya muncul dalam surat yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan tanah dalam perkara perdata yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Arga Makmur.
Kuasa hukum Rollina, Ganda Putra Marbun, SH, MH, menilai pengesahan administratif yang diberikan pemerintah desa terhadap Surat Pernyataan atas nama Roslaili tertanggal 11 Maret 2024 patut dipertanyakan. Sebab, dokumen tersebut kemudian diajukan sebagai alat bukti untuk mendukung klaim sepihak atas lahan yang selama puluhan tahun disebut dikuasai dan diusahakan kliennya.
Menurut Ganda, surat tersebut bukan sekadar menerangkan hubungan keluarga antara Roslaili dan Yan Sahri. Di dalamnya terdapat pernyataan yang berkaitan dengan penguasaan dan pengakuan hak atas tanah di Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Pertanyaannya sederhana, apa dasar kepala desa membubuhkan tanda tangan dan stempel jabatan pada surat yang berkaitan dengan klaim tanah jika tidak didahului penelitian administrasi dan verifikasi lapangan yang memadai?” kata Ganda.
Dalam somasi yang dilayangkan pada 8 Juni 2026, pihak Rollina meminta kepala desa menjelaskan dasar hukum, dokumen pendukung, serta mekanisme pemeriksaan yang dilakukan sebelum memberikan pengesahan administratif terhadap surat tersebut.
Ganda mengungkapkan, saat ditemui secara langsung, Kepala Desa Padang Betuah mengaku memahami surat itu hanya sebagai keterangan bahwa Yan Sahri merupakan anak kandung Roslaili. Ia disebut tidak mencermati lebih jauh substansi dokumen dan tidak membayangkan surat tersebut akan digunakan sebagai alat bukti untuk mendukung klaim kepemilikan tanah yang kini disengketakan.













