Alaku
Alaku

Surat Klaim Tanah Bermasalah, Kades Padang Betuah Terancam Dilaporkan

Kepala Desa Padang Betua, Purnawarman tidak berada di tempat.Kuasa hukum Rollina, Ganda Putra Marbun, SH, MH akhirnya menyerahkan surat somasi kepada sekretaris desa Padang Betua.(Foto : Dok 9/6/2026)
Kuasa hukum Rollina, Ganda Putra Marbun, SH, MH  saat konfirmasi di rumah Kades Padang Betuah, Purnawarman (Foto : Dok 9/62026)

Bagi kuasa hukum Rollina, penjelasan itu justru menimbulkan persoalan baru. Sebab, tanda tangan dan stempel jabatan kepala desa tidak dapat dipandang sebagai formalitas administratif semata. Tindakan tersebut berpotensi memberi legitimasi terhadap isi dokumen yang kemudian digunakan dalam sengketa hukum.

Ganda menegaskan, tanah yang dipersoalkan merupakan bagian dari hamparan lahan sekitar 50 hektare yang telah dikuasai, diusahai, dan ditanami kelapa sawit oleh Rollina bersama almarhum suaminya, Saut Sitorus, sejak 1987. Selama hampir empat dekade, lahan itu disebut produktif dan tidak pernah mendapat keberatan ataupun klaim dari pihak lain.

“Ketika muncul surat pernyataan di bawah tangan yang memperoleh pengesahan administratif dari pemerintah desa lalu digunakan untuk mengklaim tanah yang telah dikelola puluhan tahun oleh pihak lain, tentu publik berhak mempertanyakan proses dan dasar penerbitannya,” ujar Ganda.

Ia juga menilai kepala desa tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab dengan alasan hanya bertindak sebagai pihak yang “mengetahui”. Sebagai pejabat yang memimpin desa sejak 2020, kepala desa dinilai seharusnya memiliki pengetahuan mengenai penguasaan dan pemanfaatan lahan perkebunan yang telah lama berada di wilayahnya.

Karena itu, sebelum membubuhkan tanda tangan dan stempel jabatan pada dokumen yang berkaitan dengan hak atas tanah, seharusnya dilakukan penelitian administrasi, pengecekan dokumen pendukung, serta verifikasi lapangan secara objektif.

Melalui somasi tersebut, pihak Rollina meminta Kepala Desa Padang Betuah menerbitkan surat resmi yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi pengesahan administratif berupa tanda tangan dan stempel desa pada Surat Pernyataan Roslaili tertanggal 11 Maret 2024.

Kuasa hukum Rollina memberikan waktu 3 x 24 jam untuk memberikan klarifikasi tertulis. Jika tidak direspons, mereka menyatakan akan menempuh langkah hukum dan administratif lanjutan, termasuk melaporkan dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang kepada instansi berwenang serta menjadikan sikap tersebut sebagai bagian dari alat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *