Alaku
Alaku

Tahap II Kredit Rp5 Miliar, Eks Dirut Bank Bengkulu Ajukan Penundaan dengan Dalih Sakit

Kuasa hukum AS, Deden Abdul Hakim.(Foto: 6/5/2026).

BENGKULU- Proses hukum dugaan kredit bermasalah senilai Rp5 miliar yang menjerat mantan Direktur Utama Bank Bengkulu berinisial AS memasuki fase krusial. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan berlangsung Kamis (7/5/2026).

Namun, jelang pelaksanaan, kubu tersangka mengajukan penundaan. Alasan yang diajukan: kondisi kesehatan AS yang disebut belum pulih usai menjalani perawatan intensif di Jakarta.

Kuasa hukum AS, Deden Abdul Hakim, membenarkan kliennya telah berstatus tersangka dan dijadwalkan mengikuti tahap II. “Permohonan penundaan diajukan karena kondisi kesehatan klien masih dalam pemulihan,” ujarnya.

Menurut dia, AS sebelumnya dirawat di ruang Intensive Cardiac Care Unit (ICCU) di Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara akibat gangguan jantung. Hingga kini, AS disebut masih membutuhkan waktu istirahat setidaknya hingga 11 Mei, dengan jadwal kontrol lanjutan sehari setelahnya.

Meski meminta penundaan, pihaknya menegaskan AS tidak akan menghindari proses hukum. “Klien kami tetap kooperatif. Permintaan ini murni karena faktor kesehatan,” tegas Deden.

Di sisi lain, Kejaksaan menegaskan agenda tahap II tetap mengacu pada status berkas yang telah P21. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, memastikan pelimpahan tersangka dan barang bukti sudah terjadwal. “Perkara sudah lengkap. Tahap II tetap direncanakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, keputusan terkait penahanan sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan pencairan kredit Rp5 miliar kepada PT Agung Jaya Grup yang dinilai sarat kejanggalan. Fakta yang terungkap menunjukkan kredit diduga tetap disetujui meski tidak memenuhi syarat, memunculkan indikasi adanya intervensi dari level pimpinan.

Penyidik Polda Bengkulu sebelumnya juga telah menggeledah kantor cabang di Kepahiang dan menyita ratusan dokumen penting.

Kini, sorotan publik mengarah pada konsistensi penegakan hukum: apakah dalih sakit akan memperlambat proses, atau justru menjadi ujian bagi aparat untuk menuntaskan perkara hingga ke pengadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *