BENGKULU- Tempat hiburan malam (THM) di Kota Bengkulu kembali menjadi sorotan tajam publik. Meski berulang kali dirazia dan disidak aparat, sejumlah diskotek, lounge, karaoke, hingga club malam tetap bebas beroperasi di tengah polemik legalitas izin serta dugaan pelanggaran aturan.
Kondisi ini memicu kritik keras masyarakat. Warga Kelurahan Penurunan, Yozel Firnando, menilai pengawasan pemerintah terhadap THM selama ini terkesan setengah hati dan tidak menyentuh akar persoalan.
Menurutnya, evaluasi tidak boleh hanya menyasar satu tempat hiburan tertentu, melainkan seluruh THM yang beroperasi di Kota Bengkulu. Sejumlah nama seperti Blackrock, Angel Wings, Grand MC hingga Malibu disebut menjadi pusat aktivitas hiburan malam yang ramai dikunjungi anak muda dan remaja.
“Kalau mau tegas, seluruh THM harus dievaluasi. Jangan hanya satu tempat yang disorot,” tegas Yozel.
Sorotan publik bukan tanpa alasan. Di balik gemerlap bisnis hiburan malam yang terus tumbuh pesat di Bengkulu, muncul persoalan serius terkait legalitas usaha dan izin penjualan minuman beralkohol.
Dalam sejumlah inspeksi mendadak yang dilakukan Satpol PP bersama dinas terkait, ditemukan adanya THM yang diduga belum mengantongi izin lengkap peredaran minuman keras. Sidak yang semestinya menjadi langkah penertiban justru dinilai publik sebatas formalitas karena operasional THM tetap berjalan normal.
Kasatpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan pengawasan terhadap THM kini diperketat demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung.
“Pengawasan kami perketat. Keselamatan pengunjung prioritas. Kami ingin memastikan pengelola tempat hiburan mematuhi aturan,” ujar Sahat.
Dari hasil pemeriksaan di Black Rock Cafe, aparat menemukan minuman beralkohol yang dijual masih masuk kategori golongan A. Namun, fakta lain diungkap DPMPTSP Kota Bengkulu.
Sekretaris DPMPTSP Kota Bengkulu, Feri Agustian, menyebut Black Rock Cafe hingga kini hanya mengantongi izin penjualan minuman beralkohol golongan A. Sementara pengajuan izin golongan B dan C belum mendapatkan rekomendasi.
“Mereka hanya memiliki izin golongan A. Untuk golongan B dan C belum ada rekomendasi,” ungkap Feri.
Gelombang penolakan juga datang dari Badan Musyawarah Adat (BMA) Kota Bengkulu. Keberadaan THM dinilai bertentangan dengan cita-cita menjadikan Bengkulu sebagai kota religius.
Tak hanya soal legalitas, operasional THM juga dikaitkan dengan berbagai insiden keributan hingga dugaan intimidasi terhadap jurnalis. Wartawan Bengkulutoday.com, Zainal Ariefin, dilaporkan mengalami ancaman dari seorang pengunjung berinisial TW usai keributan di salah satu THM.
Kasus tersebut bahkan telah dilaporkan ke Polda Bengkulu. Korban mengaku sempat diancam menggunakan benda mirip senjata api di kawasan Pantai Panjang.
Data yang dihimpun menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 25 tempat hiburan malam di Bengkulu. Jumlah itu belum termasuk tempat pijat dan kios jamu yang diduga turut menyediakan minuman beralkohol.
Kini sorotan publik mengarah kepada Pemerintah Kota dan Gubernur Bengkulu. Publik mempertanyakan keberanian pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap operasional THM yang dinilai semakin sulit dikendalikan.













