BENGKULU– Seorang warga Kota Bengkulu berinisial DO (35) meminta pendampingan hukum kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Provinsi Bengkulu terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya. Permohonan itu disampaikan pada Sabtu malam, 11 Juli 2026.
DO mengaku menjadi korban dugaan fitnah yang diduga dilakukan seorang oknum perangkat Desa Padang Niur, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, berinisial SI. Ia menyebut dituduh sebagai penyebab keretakan rumah tangga seseorang dan dituding menjalin hubungan dengan pria yang saat itu disebut masih berstatus suami orang lain. Menurutnya, tuduhan tersebut telah merusak nama baik dan kehormatannya.
“Saya meminta pendampingan kepada LPK-RI terkait dugaan pencemaran nama baik yang saya alami dan diduga dilakukan oleh oknum perangkat Desa Padang Niur,” ujar DO.
DO menuturkan, perkara tersebut telah dilaporkannya ke Polres Bengkulu Selatan pada 22 Juli 2025. Namun, hingga kini ia mengaku belum melihat perkembangan berarti dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya, setiap kali menanyakan perkembangan perkara kepada penyidik, jawaban yang diterima hanya sebatas “siap, siap” tanpa penjelasan lebih lanjut.
Ia berharap pendampingan dari LPK-RI dapat mengawal proses hukum hingga memberikan kepastian hukum. DO juga mengaku masih menyimpan rekaman yang menurutnya memuat pernyataan yang mencemarkan nama baiknya. Ia menilai tuduhan tersebut telah menimbulkan kerugian moral.
DO juga menyampaikan bahwa saat pernyataan yang dipersoalkan itu disampaikan, dirinya telah berstatus sebagai istri sah dari pria yang disebut dalam tuduhan tersebut. Menurut pengakuannya, pria itu telah resmi bercerai dengan istri sebelumnya.













