Alaku
Alaku

2 Januari 2026 Boleh Menanam Ganja

Penulis : Dr Rusydi Sastrawan SH. MH

JUDUL diatas bukan maksud penulis untuk memprovokasi atau menganjurkan para pembaca untuk melakukan perbuatan tersebut, namun ditulis berdasarkan alasan hukum yang jelas dan sah sebagaimana tercantum di dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana tercantum pada Buku Kedua BAB XXXV Tindak Pidana Khusus Bagian Kelima dari Pasal 609 sampai dengan Pasal 610 yang tidak melarang perbuatan menanam Ganja tersebut karena pasal-pasal tersebut hanya melarang hal sebagai berikut :

Pasal 609 KUHP Nasional Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada pokoknya mengatur larangan bagi setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Narkotika Golongan II dan Narkotika Golongan III.

Pasal 610 KUHP Nasional Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada pokoknya mengatur larangan bagi setiap orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, Narkotika Golongan II dan Narkotika Golongan III.
Tertulis asli :

Pasal 609

(1) Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan:

Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI;
Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI; dan
Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tqjuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *