Alaku
Alaku

2 Januari 2026 Boleh Menanam Ganja

Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan bagi tersangka atau terdakwa yang berada dalam tahanan, tersangka atau terdakwa dibebaskan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan.

Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan dihapuskan.

Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), instansi atau Pejabat yang melaksanakan pembebasan merupakan instansi atau Pejabat yang berwenang.

Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak menimbulkan hak bagi tersangka,terdakwa, atau terpidana menuntut ganti rugi.

Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru.

Berdasarkan bunyi pasal tersebut diatas, mengingat negara kita sebagai negara yang secara tegas telah menyatakan bahwa tindak pidana narkotika sebagai salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan menurut hemat penulis masyarakat luas masih memandang bahwa perbuatan menanam, memiliki Ganja serta menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika masih merupakan perbuatan tercela, maka berdasarkan kekhawatiran yang diuraikan Penulis perlu untuk segera dilakukan pengkajian atau bahkan sampai kepada tindakan revisi terhadap pengaturan tindak pidana narkotika dalam KUHP Nasional. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *