Alaku
Alaku

2 Januari 2026 Boleh Menanam Ganja

Perbedaan : Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada umumnya selalu alternatif unsur tanpa hak atau melawan hukum sedangkan KUHP Nasional pada umumnya hanya tertulis tanpa hak. Pidana denda pada KUHP Nasional paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI, untuk melihat berapa nilai uang pidana denda tersebut dapat dilihat pada Pasal 79 KUHP ayat (1) yaitu:

Kategori I, Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Kategori II, Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Kategori III, Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Kategori IV, Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Kategori V, Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Kategori VI, Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
Kategori VII, Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
Kategori VIII, Rp.50.000.000.000.00 (lima puluh miliar rupiah).

Berdasarkan uraian di atas, pidana denda pada KUHP Nasional lebih rendah dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sangat disayangkan sekali pasal populer 114 ayat (1) dan (2) dan pasal 111 ayat (1) dan (2) pada Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tidak dicantumkan dalam KUHP baru ini, karena dalam Perkara TIndak Pidana Narkotika, Penuntut Umum pada umumnya mendakwakan terdakwa dengan ketentuan Pasal 114 dan Pasal 111 UU Narkotika yaitu :

Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *