Alaku
Alaku

2 Januari 2026 Boleh Menanam Ganja

Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Terkait Pasal diatas telah dijelaskan secara eksplisit sebagaimana tertuang dalam Pasal 622 ayat (2) angka (15) KUHP Nasional ( UU NOMOR 1 TAHUN 2023) : Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf w (dicabut dan dinyatakan tidak berlaku) diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal ll2 ayal (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a;
Pasal ll2 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat(21 hurufa;
Pasal 113 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a;
Pasal 113 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a;
Pasal 117 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (l) huruf b;
Pasal ll7 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (2) huruf b;
Pasal 118 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf b;
Pasal 118 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (2) huruf b;
Pasal 122 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf c;
Pasal 122 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (2) huruf c;
Pasal 123 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf c;
Pasal 123 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (2) huruf c.
Berdasarkan ketentuan diatas terdapat Dekriminalisasi yaitu penetapan suatu perbuatan yang awalnya tindak pidana menjadi bukan merupakan tindak pidana. Proses ini diakhiri dengan terbentuknya undang- undang atau diucapkan amar putusan pengadilan yang mencabut ancaman pidana dari perbuatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *