Pasal populer 114 ayat (1) dan (2) dan Pasal 127 ayat 1 huruf (a) serta pasal 111 ayat (1) dan (2) pada Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tidak dicantumkan dalam KUHP baru. Perbuatan menanam, memiliki Ganja (Narkotika jenis tanaman) semula pasal 111 UU Narkotika dan perbuatan menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika semula pasal 114 UU Narkotika serta membawa, mengirim, mengangkut dan mentransito narkotika semula pasal 115 UU Narkotika tidak lagi dipidana atau didekriminalisasi karena dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Hemat penulis dengan adanya ketentuan KUHP Baru akan menciptakan kendala dikemudian hari, karena penegak hukum hanya dapat memperkarakan perbuatan penggunaan narkotika, kepemilikan narkotika bukan tanaman dan produksi narkotika, sedangkan perbuatan menjual narkotika yang merupakan esensi dari perdagangan gelap narkotika, justru tidak dapat dipidana. Menjadi perhatian kita bersama agar perbuatan pidana tersebut ditafsirkan lebih luas dalam pasal 610 KUHP NASIONAL (UU NOMOR 1 TAHUN 2023) yang unsurnya “tanpa hak memproduksi, atau menyalurkan” karena menurut hemat penulis pengertian memproduksi tidak bisa disamakan dengan menanam dan menyalurkan tidak bisa disamakan dengan menjual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika.
Alasan penulis tersebut sesuai dengan Pasal 1 KUHP ayat (2) Nasional Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana “Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi”.













