Alaku
Alaku

2 Januari 2026 Boleh Menanam Ganja

Pembahasan menarik dari artikel dengan judul Dekriminalisasi Tindak Pidana Narkotika dalam KUHP Nasional, Akankah Para Terpidana Narkotika Bebas? Yang pada pokoknya menjelaskan bahwa pemaknaan secara analogi mutlak dilarang dalam KUHP Nasional terlebih bila dihubungkan dengan asas lex scripta, lex certa, dan lex stricta. Lantas apabila dilakukan pemaknaan secara sistematis terhadap Pasal 622 ayat (1) huruf w, Pasal 622 ayat (15) dihubungkan dengan Pasal 3 ayat (4) KUHP Nasional tersebut, maka akan muncul pertanyaan yang harus dipikirkan dengan sangat serius untuk mencari solusinya yaitu apakah seluruh terpidana yang telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 111, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 124, Pasal 125 dan/atau Pasal 126 UU Narkotika yang merupakan tindak pidana yang serius harus dibebaskan demi hukum pada 2 Januari 2026? Jika hal itu terjadi, tentunya sebagian besar para terpidana narkotika yang saat ini sedang menjalani hukuman akan menyambut gembira keberlakuan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026 mendatang yang menguntungkan mereka karena akan segera menghirup kebebasan.

Untuk membedah tulisan tersebut mari kita lihat pasal 3 KUHP Nasional Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu :

Pasal 3

Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *