Alaku
Alaku

THR ASN dan P3K Bengkulu Belum Cair, Pemprov Tunggu Aturan Pusat

BENGKULU- Pemerintah Provinsi Bengkulu belum dapat mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2026. Meski pemerintah pusat telah mengumumkan rencana pembayaran THR, hingga kini Pemprov Bengkulu masih menunggu regulasi tertulis sebagai dasar hukum pencairan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, mengatakan pemerintah daerah belum dapat menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebelum aturan turunan dari pemerintah pusat diterima.

Selain itu, Pemprov Bengkulu juga masih menunggu kepastian skema pembayaran THR, apakah tetap mengacu pada besaran gaji bulan sebelumnya atau mengikuti ketentuan baru, mengingat adanya kebijakan efisiensi belanja pegawai.

Meski demikian, anggaran untuk pembayaran THR telah disiapkan. Pemprov Bengkulu mengklaim dana sebesar Rp56 miliar telah tersedia dan siap dicairkan setelah regulasi resmi dari pemerintah pusat diterbitkan.

Editor : Hasan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *