Alaku
Alaku

Diduga Izin Mati, Tambang Pasir CV ADA di Rejang Lebong Tetap Beroperasi

Lokasi tambang di desa Dusun Sawah kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong. (Foto : Ist 20/5/2026)

REJANG LEBONG- Aktivitas tambang pasir milik CV Anugrah Damai Alam (CV ADA) di Desa Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara, kembali menuai sorotan. Perusahaan pemegang IUP Nomor 20022501301440004 itu diduga masih beroperasi di tiga titik lokasi, meski izin tambangnya disinyalir tidak lagi aktif.

Pantauan di lapangan menunjukkan alat berat excavator masih bekerja mengeruk material pasir pasang atau pasir beton. Dump truck terlihat hilir mudik mengangkut hasil tambang tanpa hambatan.

Persoalan mencuat setelah nama CV ADA tidak ditemukan dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI), basis data resmi perusahaan tambang mineral dan batu bara yang dikelola pemerintah. Ketiadaan nama perusahaan dalam sistem itu memunculkan dugaan aktivitas pertambangan berjalan tanpa legalitas aktif.

“Kalau tidak ada dalam data MODI, seharusnya kegiatan produksi dan penjualan dihentikan karena masuk kategori ilegal,” ujar seorang sumber yang memahami tata kelola pertambangan dan mengaku memiliki usaha tambang resmi.

Menurut dia, setiap perusahaan tambang wajib mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) paling lambat 15 November tahun sebelumnya sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Persetujuan RKAB menjadi syarat utama aktivitas produksi dapat berjalan.

Ia menegaskan, persetujuan RKAB hanya dapat diterbitkan apabila perusahaan telah memenuhi kewajiban pajak, seperti PPN, PPh, dan PBB.

“Perusahaan tambang yang beroperasi tanpa persetujuan RKAB dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *