Alaku
Alaku

Diduga Izin Mati, Tambang Pasir CV ADA di Rejang Lebong Tetap Beroperasi

Lokasi tambang di desa Dusun Sawah kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong. (Foto : Ist 20/5/2026)

Di sisi lain, pihak pengelola membantah tudingan tambang ilegal. Sekretaris Divisi Lapangan CV ADA, Fedrizal, menegaskan aktivitas tambang tersebut memiliki izin dan baru mulai beroperasi.

“Jelas ada izinnya. Tambang ini kan baru,” ujar Fedrizal saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2026).

Namun saat ditanya mengenai dugaan izin tambang telah mati, Fedrizal justru menyerahkan persoalan itu kepada pihak kantor.

“Kalau memang izinnya mati, ya tidak apa-apa. Tutup saja. Itu urusan orang kantor,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras warga dan pemerhati lingkungan. Mereka mendesak aparat penegak hukum, Dinas ESDM, hingga Kementerian ESDM segera turun tangan memeriksa legalitas operasi tambang tersebut.

Jika terbukti beroperasi tanpa izin aktif, aktivitas CV ADA diduga melanggar Undang-Undang Minerba dan dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal.

Publik kini mempertanyakan bagaimana aktivitas tambang diduga berizin mati bisa terus berjalan, siapa pihak yang membekingi, serta ke mana pengawasan pemerintah selama ini.

Upaya konfirmasi kepada pemilik saham pengolahan tambang dilakukan melalui pesan WhatsApp pada 19 Mei 2026, namun tidak mendapat respons. Pada 20 Mei 2026, konfirmasi kembali dilakukan di kediamannya di kawasan Bakti OSIS, Kelurahan Air Bang. Seorang perempuan paruh baya menyebut yang bersangkutan sedang tidak berada di rumah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *