Alaku
Alaku

Yayasan Ma’ahad Rabbani Bantah Tiga Guru Dipecat, Surat Kepala Sekolah Dinilai Tak Sah

Ustaz Muhammad Syamlan, Ketua Yayasan Ma’ahad Rabbani. (Foto : Hs 10/8/2026)

BENGKULUYayasan Ma’ahad Rabbani menegaskan tiga guru SDIT Rabbani yang sebelumnya disebut telah diberhentikan hingga kini masih berstatus sebagai pegawai. Yayasan menyatakan tidak pernah menerbitkan keputusan resmi pemberhentian terhadap ketiganya.

Ketua Yayasan Ma’ahad Rabbani, Ustaz Muhammad Syamlan, mengatakan kewenangan mengangkat dan memberhentikan pegawai berada di tangan yayasan. Karena itu, surat pemberhentian yang hanya ditandatangani kepala sekolah dinilai tidak memiliki kewenangan hukum internal untuk memberhentikan guru.

“Jelas, tiga guru ini belum diberhentikan. Mereka masih pegawai dan tetap mendapatkan gaji selama belum ada surat pemberhentian resmi dari yayasan,” tegas Syamlan, Senin (10/8/2026).

Menurut Syamlan, dari tiga guru tersebut, bahkan terdapat dua guru yang tidak memiliki surat pemberhentian. Ia menegaskan status kepegawaian mereka belum berubah dan saat ini masih dalam masa cuti.

Lama cuti, kata dia, disesuaikan dengan permohonan masing-masing guru. Yayasan juga membuka ruang dialog dengan para guru dan berencana mempertemukan mereka dengan kepala sekolah untuk menyelesaikan persoalan secara internal.

“Kami menganggap mereka sebagai bagian dari keluarga. Karena itu, kami ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik dan tidak berlarut-larut,” ujarnya.

Bantah Larangan Ikut PPG

Yayasan juga membantah tudingan adanya larangan bagi guru mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Syamlan mengatakan guru yang memenuhi persyaratan tetap dapat diusulkan dan memperoleh rekomendasi untuk mengikuti PPG. Menurutnya, sekitar 30 guru telah mengikuti atau mendapat kesempatan mengikuti program tersebut tanpa persoalan.

Penulis: HasanEditor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *