Alaku
Alaku

Yayasan Ma’ahad Rabbani Bantah Tiga Guru Dipecat, Surat Kepala Sekolah Dinilai Tak Sah

Ustaz Muhammad Syamlan, Ketua Yayasan Ma’ahad Rabbani. (Foto : Hs 10/8/2026)

Namun, setiap guru tetap wajib mengikuti mekanisme internal yayasan. Rekomendasi kepala sekolah diperlukan sebagai bagian dari administrasi sekaligus untuk memastikan guru yang diusulkan masih aktif mengajar.

“Tidak ada larangan PPG. Yang ada mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi. Kalau belum memenuhi syarat atau belum mendapat rekomendasi, tentu belum bisa diusulkan,” jelasnya.

Terkait informasi larangan mengikuti seleksi CPNS, yayasan mengakui adanya ketentuan internal. Guru yang telah berstatus tetap diharapkan memiliki komitmen mengajar dan tidak meninggalkan sekolah secara tiba-tiba setelah menjalani proses pembinaan. Sementara guru berstatus magang diberikan ruang untuk menentukan pilihan setelah masa magang berakhir.

Bantah Gaji Guru Tertunggak

Yayasan juga membantah adanya keterlambatan pembayaran hak guru. Syamlan menyebut pembayaran hingga Juni telah diselesaikan. Sementara pembayaran tunjangan sertivikasi Juli tanggungjawab pemerintah masih dalam proses dan tunjangan Agustus belum jatuh tempo.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Belum Merata

Di sisi lain, yayasan mengakui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi guru belum sepenuhnya merata.

Syamlan mengatakan sebagian guru telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan pembiayaan yang selama ini turut dibantu yayasan, termasuk melalui komponen penggajian.

Namun, masih terdapat guru yang belum terdaftar. Kondisi tersebut, menurutnya, akan segera dibenahi agar seluruh guru memperoleh perlindungan ketenagakerjaan.

Penulis: HasanEditor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *