BENGKULU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tancap gas mengusut dugaan korupsi di Bengkulu. Setelah menggeledah empat lokasi yang berkaitan dengan pejabat Dinas PUPR Kota Bengkulu, anggota DPRD, dan pihak swasta, penyidik kini memperluas pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Pemeriksaan saksi dilakukan pada Rabu (12/8/2026) dan Jumat (14/8/2026) di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu. Langkah ini berlangsung beriringan dengan penggeledahan sejumlah lokasi yang diduga memiliki kaitan dengan perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurut dia, sejumlah saksi dimintai keterangan untuk memperdalam penyidikan.
“Selain itu, pada hari Rabu dan Jumat, penyidik juga melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah saksi, yang bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu,” kata Budi kepada Sabtu (15/8/2026).
Rangkaian pemeriksaan dan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Empat Lokasi Disisir
Gerak penyidik KPK semakin terlihat pada Rabu (12/8/2026). Rumah Hendra Okta, PPTK sekaligus Pejabat Fungsional Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bengkulu, di Jalan Batang Hari Permai Blok D, Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, digeledah.
Sehari berselang, Kamis (13/8/2026), penyidik kembali bergerak. Rumah Agus Suhendra Wijaya, Kabid SDA Dinas PUPR Kota Bengkulu, di Kelurahan Padang Nangka, menjadi lokasi pertama yang disisir.













