Sekitar pukul 15.00 WIB, penggeledahan berlanjut ke kediaman Budi Masri, kontraktor swasta, di Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung.
Tidak berhenti di sana, penyidik kemudian menggeledah rumah Vinna Ledy Anggraheni, anggota DPRD Kota Bengkulu, di Jalan Camar, Kelurahan Cempaka Permai, Kecamatan Gading Cempaka.
Dari empat lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu kini menjadi bagian dari bahan penyidikan untuk mengurai aliran informasi, hubungan antar-pihak, serta proyek yang tengah ditelusuri.
Saksi Mulai Dibidik
Penggeledahan empat lokasi bukan satu-satunya langkah KPK. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman pada Senin (3/8/2026).
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein saat itu menegaskan pemeriksaan Noprisman dilakukan dalam penyidikan umum dan belum berkaitan dengan penetapan tersangka.
Namun, KPK telah memberi sinyal bahwa pemeriksaan tidak akan berhenti pada satu atau dua pihak. Penyidik masih memburu keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui pelaksanaan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
“Masih ada dibutuhkan pihak-pihak lain terkait bagaimana proyek yang ada di Kota Bengkulu,” kata Taufik.
Kini, sinyal itu mulai terlihat. Saksi-saksi dipanggil ke BPKP Bengkulu, sementara rumah pejabat, legislator, dan kontraktor digeledah. Dokumen serta perangkat elektronik disita untuk memperkuat konstruksi perkara.
KPK belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut. Namun, pemeriksaan saksi yang berjalan beriringan dengan penggeledahan menunjukkan penyidik masih aktif mengurai jejaring perkara dan mengejar bukti.













