Alaku
Alaku

Beli Rumah Rp204 Juta, PNS di Bengkulu Laporkan Developer ke Polisi

Kuasa hukum, Martha Elif dan rekan saat memberikan laporan ke petugas Polresta Bengkulu. (Foto : Ist 20/9/2026)

BENGKULU- Janji pembangunan rumah yang tak kunjung terealisasi berujung laporan polisi. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SJ melaporkan pengusaha pengembang perumahan berinisial HH ke Polresta Bengkulu atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Laporan tersebut berkaitan dengan pembelian satu unit rumah tipe 36 di Perumahan Grand House Sanjaya Satu, Jalan Soeprapto Dalam, Kota Bengkulu. Pelapor mengaku telah mengeluarkan uang sedikitnya Rp169 juta, tetapi rumah yang dijanjikan belum selesai sebagaimana kesepakatan.

Kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum Martha Elif dan Rekan, Ida Martha, S.H., CPM., CPLA, mengatakan perkara bermula saat kliennya sepakat membeli rumah tipe 36 seharga Rp170 juta ditambah kelebihan tanah Rp34 juta. Dengan demikian, nilai transaksi yang disepakati mencapai Rp204 juta.

Menurut Martha, pada 2 Februari 2026, pelapor bersama anak terlapor bertemu di salah satu kantor notaris di Jalan Pangeran Natadirja untuk membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Pada kesempatan itu, pelapor mentransfer Rp150 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama terlapor sebagai pembayaran pembelian rumah dan tanah.

Terlapor, kata Martha, menjanjikan rumah tersebut selesai dibangun dalam waktu 40 hari. Namun, setelah tenggat waktu tersebut berlalu, pembangunan belum juga selesai.

Persoalan kembali mencuat ketika seseorang berinisial BU yang mengaku sebagai marketing perumahan meminta tambahan dana untuk pembelian material bangunan. Pelapor kemudian mentransfer Rp14 juta pada 16 Mei 2026 dan kembali mengirim Rp5 juta pada 7 Juni 2026 ke rekening anak terlapor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *