Alaku
Alaku

Beli Rumah Rp204 Juta, PNS di Bengkulu Laporkan Developer ke Polisi

Kuasa hukum, Martha Elif dan rekan saat memberikan laporan ke petugas Polresta Bengkulu. (Foto : Ist 20/9/2026)

Dengan demikian, total uang tambahan yang ditransfer mencapai Rp19 juta. Jika digabung dengan pembayaran awal, dana yang telah disetorkan pelapor mencapai Rp169 juta.

Martha mengatakan, meski pembayaran telah dilakukan, rumah yang dijanjikan belum terealisasi sesuai kesepakatan. Pelapor juga disebut telah berulang kali menghubungi pihak terlapor untuk menanyakan perkembangan pembangunan, tetapi persoalan tersebut belum terselesaikan.

“Kami mendampingi klien dalam proses hukum ini. Kami berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional dan seluruh fakta serta bukti yang ada diperiksa secara objektif oleh penyidik,” ujar Martha, Minggu (27/9/2026).

Martha menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polresta Bengkulu. Status dugaan penipuan tersebut selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk mengungkap berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh klarifikasi dari pihak HH maupun pihak lain yang disebut dalam laporan terkait tuduhan tersebut.

Reporter : Hasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *