Alaku
Alaku

Sultan Baktiar Najamudin Perjuangkan Tambahan Kuota Beasiswa Bengkulu, 500 Penerima Baru Dialokasikan

Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menyerahkan KIP kepada mahasiswa baru Universitas Muhammadiyah Bengkulu. ( Foto : Hs 9/10/2026).

BENGKULU- Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin terus memperjuangkan penambahan kuota beasiswa bagi mahasiswa asal Bengkulu. Melalui program aspirasi yang diperjuangkannya, ribuan mahasiswa Bengkulu telah menerima bantuan pendidikan. Terbaru, sekitar 500 penerima kembali mendapatkan alokasi beasiswa dalam satu bulan terakhir.

Meski demikian, Sultan menegaskan jumlah tersebut masih jauh dari kebutuhan mahasiswa di Bengkulu. Karena itu, ia telah menyampaikan permintaan kepada Menteri terkait agar kuota beasiswa untuk Bengkulu ditambah pada tahun depan.

“Jumlahnya masih jauh dari cukup. Saya sudah menyampaikan kepada Pak Menteri agar tahun depan kuota untuk Bengkulu bisa diperbanyak,” ujar Sultan.

Ribuan Mahasiswa Telah Terbantu, Kuota Dinilai Belum Mencukupi

Sultan menjelaskan, bantuan beasiswa melalui program aspirasi menjadi salah satu upaya untuk membuka akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Bantuan tersebut mencakup biaya kuliah dan uang saku sehingga dapat meringankan beban ekonomi orang tua.

Namun, kuota yang tersedia masih terbatas karena alokasi program harus dibagi kepada mahasiswa di seluruh Indonesia. Kondisi ini membuat penambahan kuota khusus bagi mahasiswa Bengkulu menjadi kebutuhan mendesak.

Sultan pun berkomitmen memperjuangkan tambahan alokasi agar lebih banyak mahasiswa di daerah tersebut memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Kendala Desil Hambat Calon Penerima Beasiswa

Di tengah upaya penambahan kuota, persoalan penentuan desil kesejahteraan juga menjadi kendala bagi mahasiswa baru Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB). Sejumlah calon penerima yang dinilai berasal dari keluarga kurang mampu tidak lolos seleksi karena data dalam sistem menunjukkan tingkat kesejahteraan mereka berada di atas batas yang ditetapkan.

Penulis: HasanEditor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *