Alaku
Alaku

Oknum Guru SD Negeri 2 Curup Janji Kembalikan Uang Beli Kostum Futsal

REJANG LEBONG– Pemberitaan terkait dugaan pungutan biaya seragam futsal sebesar Rp155 ribu oleh seorang oknum guru olahraga di SD Negeri 2 Curup, Kabupaten Rejang Lebong, menuai sorotan. Kepala Sekolah Megawati menegaskan bahwa pungutan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihak sekolah.

Ditemui diruangan kerjanya, Megawati menyatakan, “Itu bukan perintah saya, dan saya bersama dewan guru tidak mengetahui adanya pungutan tersebut. Selain itu, seragam yang dimaksud bukan seragam olahraga resmi sekolah, melainkan baju futsal yang diinisiasi sendiri oleh guru olahraga.”

Lebih lanjut, Megawati mengungkapkan bahwa dirinya dan guru bersangkutan, Suparno, telah dipanggil oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong untuk dimintai klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, Suparno telah membuat surat pernyataan berisi kesanggupan untuk mengembalikan uang orang tua murid.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rejang Lebong, Zakaria, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil kepala sekolah dan oknum guru tersebut pada Sabtu lalu. “Walau hari libur, saya minta keduanya hadir agar masalah ini jelas. Guru yang bersangkutan sudah menandatangani surat perjanjian pengembalian uang, diketahui oleh kepala sekolah,” ujar Zakaria.

Dalam pernyataannya, Suparno mengaku khilaf dan menyampaikan permintaan maa kepada Kepala Dinas, Kepala Sekolah, serta seluruh orang tua murid SD Negeri 2 Curup. “Saya mohon maaf sebesar-besarnya atas tindakan saya yang tidak berkoordinasi lebih dulu,” ucapnya sambil tertunduk.

Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi seluruh tenaga pendidik agar senantiasa menjaga transparansi dan prosedur dalam setiap kegiatan sekolah.

Pewarta: Ismail. Editor: Hasan