Saat dikonfirmasi, Komisi II menyatakan belum menerima laporan resmi dari pihak kelurahan.
Kelurahan, kata Nanto, akan berkoordinasi lebih dahulu dengan pengusaha, RT, dan RW sebelum menentukan langkah berikutnya. Pihaknya masih menunggu komunikasi dari pelaksana reses karena reses merupakan agenda resmi DPRD.
Di titik inilah persoalan warga mengemuka: aspirasi sudah disampaikan, tetapi pemeriksaan belum berjalan.
Air sumur yang disebut asin, pahit, serta menimbulkan keluhan kesehatan semestinya tidak berhenti sebagai cerita dalam forum reses. Pemeriksaan kualitas air dan uji laboratorium diperlukan untuk memastikan apakah benar terjadi pencemaran dan dari mana sumbernya.
Untuk sementara, dugaan pencemaran tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta. Namun, keluhan warga cukup serius untuk segera diverifikasi oleh instansi berwenang. Warga menunggu kapan pemerintah turun memeriksa?
Hingga berita ini diterbitkan pemilik gudang garam belum memberikan keterangan. Redaksi masih menuggu hak jawab dari yang bersangkutan.













