Alaku
Alaku

ATR/BPN Ukur HGU PT SIL, Warga Air Napal Tagih Keadilan Lahan

Warga meminta seluruh titik lahan yang dipersoalkan diperiksa secara menyeluruh dan hasilnya didokumentasikan secara terbuka.(Foto : Dok 6/6/2026)

BENGKULU TENGAH- Setelah bertahun-tahun menjadi sumber konflik dan keluhan masyarakat, lahan Hak Guna Usaha (HGU) eks PT Bio Nusantara Teknologi (BIO) yang kini dikelola PT Sandabi Indah Lestari (SIL) akhirnya diukur langsung oleh tim Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Kamis (4/6/2026).

Bagi warga Desa Air Napal, Kecamatan Bang Haji, pengukuran tersebut bukan sekadar kegiatan teknis. Kehadiran ATR/BPN menjadi momentum penting untuk menguji keberpihakan negara terhadap masyarakat yang selama ini mengklaim sebagian lahan HGU merupakan ruang hidup dan sumber penghidupan warga desa.

Sebelum pengukuran dimulai, warga meminta seluruh titik lahan yang dipersoalkan diperiksa secara menyeluruh dan hasilnya didokumentasikan secara terbuka. Masyarakat tidak ingin proses tersebut berhenti sebagai formalitas administratif tanpa menyentuh substansi sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun.

“Kami tidak ingin pengukuran ini hanya menjadi pelengkap administrasi. Semua titik yang menjadi persoalan harus diukur dan dicatat secara terbuka agar kebenaran bisa terlihat,” kata perwakilan masyarakat, Riskan Arip.

Petugas ATR/BPN menjelaskan, kegiatan lapangan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan pemerintah desa yang sebelumnya telah dibahas dalam sejumlah forum, termasuk rapat dengar pendapat bersama DPRD Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Tokoh masyarakat Air Napal, Reskan Arip, menegaskan hasil pengukuran harus dituangkan dalam berita acara yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, proses pengukuran belum menjadi keputusan akhir, melainkan bagian dari tahapan pembuktian yang akan dibahas kembali bersama DPRD dan pemerintah daerah.

“Kami meminta seluruh titik yang diajukan pemerintah desa diperiksa. Dengan begitu ATR/BPN dapat melihat langsung persoalan yang selama ini terjadi antara masyarakat dan perusahaan,” ujarnya.

Dalam peninjauan lapangan, Kepala Desa Air Napal, Akomaini, menunjukkan sejumlah lokasi yang dinilai menjadi bukti adanya persoalan dalam pengelolaan HGU. Di antaranya dugaan perubahan aliran Sungai Air Penyengat serta lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa yang disebut masuk dalam area HGU perusahaan.

“Ini bukan sekadar persoalan batas lahan. Ada sungai yang berubah alirannya dan ada tanah pemakaman masyarakat yang diklaim masuk HGU. Kami berharap tim ATR/BPN benar-benar membuka fakta di lapangan,” kata Akomaini.

Ia menegaskan masyarakat hanya menuntut keadilan atas tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga. Menurutnya, keterbatasan akses terhadap lahan produktif telah berlangsung selama puluhan tahun, sementara sebagian besar wilayah desa berada dalam penguasaan perusahaan.

“Kami menolak perpanjangan HGU sebelum seluruh persoalan ini diselesaikan. Negara harus hadir untuk memastikan hak-hak masyarakat tidak diabaikan,” tegasnya.

Penolakan terhadap rencana perpanjangan HGU eks PT BIO terus menguat. Warga menilai masih banyak persoalan yang belum terselesaikan dan harus diverifikasi secara menyeluruh sebelum pemerintah pusat mengambil keputusan terkait perpanjangan izin.

Sikap serupa juga disampaikan DPRD Provinsi Bengkulu. Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, meminta proses perpanjangan HGU ditunda sampai seluruh klaim masyarakat diperiksa dan diverifikasi secara tuntas.

“Jangan diperpanjang dahulu HGU PT BIO sebelum seluruh persoalan ini selesai. Jika terbukti tanah tersebut merupakan milik desa, maka harus dikembalikan kepada masyarakat,” tegas Teuku saat hearing bersama warga.

Di tengah proses administrasi yang masih berjalan, masyarakat Air Napal tetap menggantungkan harapan pada hasil pengukuran ATR/BPN. Bagi mereka, sengketa ini bukan semata persoalan batas tanah, melainkan perjuangan mempertahankan ruang hidup, sumber penghidupan, dan hak masyarakat desa yang selama ini merasa tersingkir di wilayahnya sendiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *