BENGKULU TENGAH- Gugatan enam warga terhadap Rollina Br. Pangaribuan dalam sengketa tanah seluas sekitar 10,3 hektare kandas di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur. Majelis hakim mengabulkan eksepsi Tergugat II dan menyatakan gugatan tersebut kabur (obscuur libel) serta tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Putusan perkara Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Agm itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 20 Agustus 2026. Majelis hakim menilai konstruksi gugatan para penggugat tidak memenuhi kejelasan yang diperlukan untuk memeriksa pokok sengketa. Enam penggugat tersebut ialah Zaharip, Sanusi Salam, Yan Sahri, Buyung Sapli, Adnin Lillati, dan Kasirul.
Putusan ini sekaligus menguatkan keberatan Rollina sejak awal perkara. Melalui kuasa hukumnya, Ganda Putra Marbun, S.H., M.H., pihak Rollina mempersoalkan kejelasan objek tanah yang diklaim, mulai dari titik koordinat, peta bidang hingga batas-batas fisiknya.
“Gugatan itu harus jelas. Objek yang disengketakan harus pasti. Dalam perkara ini, keberatan kami mengenai obscuur libel dikabulkan Majelis Hakim,” kata Ganda.
30 TAHUN MENGUASAI, KLAIM BARU MUNCUL
Ganda menyebut Rollina telah menguasai dan mengusahakan tanah tersebut selama lebih dari tiga dekade secara nyata, terbuka, dan terus-menerus.
Menurut dia, tanah tersebut merupakan bagian dari satu hamparan sekitar 50 hektare yang sebelumnya dikuasai almarhum Saut Sitorus. Penguasaan kemudian diteruskan Rollina sebagai istri sekaligus ahli waris.
“Selama lebih dari 30 tahun tidak pernah ada gangguan ataupun klaim dari pihak mana pun. Klaim baru muncul pada akhir 2025 ketika para penggugat mengajukan gugatan terhadap Klien kami,” ujar Ganda.













