Alaku
Alaku

Gugatan Zaharip Cs Kandas, Rollina Menang di Sengketa Tanah

Foto : Ilustrasi.

DIINGATKAN: JANGAN ADA AKSI SEPIHAK
Ganda meminta seluruh pihak menghormati putusan pengadilan dan tidak mengambil tindakan sendiri di lapangan.

Ia menegaskan, jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, jalur hukum terbuka. Bukan dengan tindakan yang berpotensi memicu benturan.

“Jangan melakukan tindakan yang dapat memicu konflik. Kalau merasa memiliki hak, silakan buktikan melalui mekanisme hukum. Kami siap menghadapi setiap proses hukum secara profesional dan berdasarkan bukti,” ujarnya.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim juga menghukum para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp5,2 juta.

Putusan dimusyawarahkan pada 14 Agustus 2026 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 Agustus 2026. Putusan tersebut menjadi babak penting dalam sengketa yang diklaim telah berlangsung setelah Rollina menguasai dan mengusahakan tanah itu selama lebih dari 30 tahun.

Kini, klaim atas tanah itu tidak cukup hanya dengan menunjuk lahan. Setelah gugatan dinyatakan kabur, setiap pihak yang merasa memiliki hak harus membuktikannya melalui jalur hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *