Enam penggugat mengklaim total sekitar 10,3 hektare. Zaharip sekitar 3 hektare, Sanusi Salam 1,8 hektare, Yan Sahri 1 hektare, Buyung Sapli 1,5 hektare, Adnin Lillati 1 hektare, dan Kasirul sekitar 2 hektare.
Namun, klaim tersebut berhadapan dengan persoalan mendasar yang dipersoalkan Tergugat II: objek tanah harus jelas, terukur, dan dapat diidentifikasi. Majelis hakim akhirnya menerima keberatan tersebut.
LAPORAN POLISI DIKEBUT
Putusan PN Arga Makmur tidak berhenti di ruang sidang. Tim hukum Rollina menyatakan akan kembali mendorong proses sejumlah laporan kepolisian yang sebelumnya dibuat di Polda Bengkulu, Polres Bengkulu Tengah, dan Polsek Pondok Kelapa.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencurian hasil kebun dan dugaan penyerobotan tanah. Beberapa pihak yang tercantum sebagai penggugat dalam perkara perdata disebut juga masuk dalam laporan tersebut.
“Setelah putusan ini, kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dan menindaklanjuti kembali laporan-laporan tersebut sesuai mekanisme hukum,” kata Ganda.
Tim hukum juga tengah menyiapkan laporan baru terhadap ZF alias BY terkait dugaan pemalsuan surat dan/atau penggunaan keterangan palsu dalam surat.
Ganda bahkan membuka kemungkinan membawa persoalan keterangan saksi ke ranah pidana.
“Kami sedang mengkaji laporan terhadap beberapa saksi yang diajukan para penggugat karena terdapat dugaan memberikan keterangan yang tidak benar di bawah sumpah. Data dan bukti akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diperiksa secara objektif,” tegasnya.













