BENGKULU TENGAH- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur turun langsung ke lokasi sengketa tanah dalam perkara perdata Nomor 34/Pdt.G/2025/PN.AGM. Pemeriksaan Setempat (Plaatsopneming) dilakukan untuk memastikan kondisi riil objek perkara, mulai dari letak, batas, kondisi fisik hingga penguasaan lahan yang diperselisihkan para pihak. Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian sebelum majelis menjatuhkan putusan.
Bagi Tergugat II, pemeriksaan lapangan menjadi momentum krusial. Menurut kuasa hukumnya, Ganda Putra Marbun, S.H., M.H., Majelis Hakim tidak lagi hanya menilai perkara berdasarkan dokumen dan keterangan di ruang sidang, tetapi juga mencocokkannya dengan fakta yang terlihat langsung di lapangan.
Menurut Ganda, dalam pemeriksaan tersebut Majelis Hakim melihat objek sengketa yang disebut berada di dalam hamparan kebun kelapa sawit sekitar 50 hektare yang selama ini dikelola almarhum Saut Sitorus bersama istrinya, Ny. Rollina Br. Pangaribuan.
Pihak Tergugat II menyatakan batas-batas kebun masih dapat dikenali, sementara tanaman kelapa sawit yang disebut ditanam sejak 1996–1997 hingga kini masih tumbuh dan tetap produktif.
Majelis Hakim juga melihat keberadaan pagar kawat berduri, portal besi, serta bibit kelapa sawit yang ditanam di sejumlah titik. Menurut Ganda, perubahan kondisi tersebut terjadi setelah sengketa bergulir. Karena itu, pihaknya sengaja tidak mengubah keadaan di lokasi agar seluruh kondisi dapat dinilai secara objektif dalam Pemeriksaan Setempat.
Selain meninjau kondisi fisik lahan, kata Ganda, pemeriksaan itu memberi kesempatan kepada Majelis Hakim untuk mencocokkan dokumen para pihak dengan fakta di lapangan, termasuk mengenai batas tanah, letak objek sengketa, dan pihak yang menguasai lahan secara fisik.
Dalam persidangan, Tergugat II juga telah mengajukan sejumlah argumentasi hukum, antara lain mengenai daluwarsa hak menuntut serta penguasaan fisik lahan yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun. Seluruh dalil tersebut, menurutnya, kini menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk dinilai dan dipertimbangkan dalam putusan.
“Hari ini Majelis Hakim melihat sendiri pohon-pohon kelapa sawit yang menurut kami ditanam sejak 1996 masih berdiri dan tetap produktif. Bagi kami, itu merupakan bukti fisik penguasaan dan pengelolaan lahan selama hampir tiga dekade.
Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada Majelis Hakim. Fakta di lapangan akan berbicara melalui proses pembuktian di persidangan,” kata Ganda Putra Marbun.













