JAKARTA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan penggeledahan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal (TPA) berupa praktik secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, mengolah dan/atau memurnikan, mengangkut, serta menjual emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI).
Pengungkapan perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri. Transaksi tersebut melibatkan toko emas dan perusahaan pemurnian yang melakukan perdagangan hingga ekspor emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Praktik penambangan emas tanpa izin tersebut terjadi di wilayah Kalimantan Barat dalam kurun waktu 2019–2022. Perkara tindak pidana asalnya telah diproses dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak. Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta persidangan, terungkap adanya alur distribusi emas ilegal serta aliran dana hasil kejahatan yang mengalir ke sejumlah pihak yang kini menjadi objek penyidikan TPPU oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
Dari hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019–2025 mencapai kurang lebih Rp25,8 triliun. Nilai tersebut mencakup transaksi pembelian emas dari tambang ilegal serta penjualan sebagian maupun seluruhnya kepada sejumlah perusahaan pemurnian dan perusahaan eksportir.













