Pada hari ini, penyidik melakukan penggeledahan secara serentak di tiga lokasi, yaitu satu lokasi di Surabaya (rumah tinggal) serta dua lokasi di Nganjuk (satu toko emas dan satu rumah tinggal). Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, sejumlah uang, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan pertambangan ilegal.
Dittipideksus Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara. Penanganan TPPU dalam perkara ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang komprehensif untuk menelusuri dan memutus aliran dana hasil kejahatan.
Penyidik juga terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan PPATK guna melakukan penelusuran transaksi keuangan secara mendalam. Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi penegasan komitmen Polri dalam melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang. Y













