BENGKULU- Aroma permainan anggaran kembali menyeruak dari Kabupaten Lebong. Dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) tahun anggaran 2023 kini menguak babak baru. Kepolisian Daerah Bengkulu melalui penyidik Tipidkor Ditreskrimsus tengah menelisik jejak keterlibatan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Lebong, Nelawati, dalam proyek bedah rumah senilai Rp 4,1 miliar yang bersumber dari APBD.
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda: kantor DPMTSP Lebong, serta dua toko bangunan Bintang Jaya Bangunan (BJB) dan Bintang Nata Bangunan (BNB) yang baru mengantongi izin usaha pada April 2023. Kedua toko itu disebut milik suami Nelawati, Mustarani Abidin, mantan Sekda Lebong yang kini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu.
“Proses penyidikan terus berjalan, penggeledahan dilakukan untuk kelengkapan dan pengumpulan barang bukti,” ujar Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana.
Dari penggeledahan di kediaman pasangan suami istri itu di Komplek Cita Marga Residen, Kecamatan Amen, polisi mengamankan sejumlah dokumen transaksi dan laporan keuangan toko bangunan yang diduga terlibat dalam pengadaan material untuk 93 unit rumah bantuan. Catatan-catatan tersebut kini menjadi bagian dari bukti yang dibawa ke Polda Bengkulu.
Penyidik menduga adanya pengaturan sistematis dalam pembelian bahan bangunan untuk proyek tersebut—dugaan yang mengarah pada praktik nepotisme dan penyalahgunaan kewenangan. Hingga kini, puluhan saksi telah diperiksa, termasuk mantan Kepala Dinas Perkim Lebong, Hartoni, dan Mustarani Abidin sendiri.
Kasus ini bukan sekadar perkara penyimpangan teknis proyek perumahan rakyat, tapi potret buram relasi kuasa dan kepentingan yang menodai wajah pelayanan publik di Lebong.
Editor: Hasan.













