Alaku
Alaku

Bengkulu Musnahkan 1.398 Lembar Uang Palsu

BENGKULU– Sebanyak 1.398 lembar uang palsu dimusnahkan di Provinsi Bengkulu. Uang tidak asli hasil temuan masyarakat, perbankan, dan Bank Indonesia selama Mei 2025 hingga September 2026 itu dimusnahkan untuk mencegah kembali beredar dan merugikan masyarakat.

Pemusnahan dilakukan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Provinsi Bengkulu di Hotel Santika Bengkulu, Senin (19/10/2026). Kegiatan tersebut melibatkan Badan Intelijen Daerah (BINDA), Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.

Seluruh uang yang dimusnahkan telah melalui proses penelitian dan dinyatakan tidak asli sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan upaya memastikan uang palsu tidak kembali masuk ke dalam peredaran dan menjadi alat transaksi di tengah masyarakat.

Berdasarkan data nasional, rasio temuan uang Rupiah tidak asli hingga Agustus 2026 tercatat sebesar 3 parts per million (ppm), atau tiga lembar uang palsu dari setiap satu juta lembar uang Rupiah asli yang diedarkan.

Meski rasionya relatif kecil, peredaran uang palsu tetap perlu diwaspadai karena berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu bersama unsur BOTASUPAL terus memperkuat pencegahan melalui peningkatan kualitas unsur pengaman Rupiah, pengolahan uang, serta edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi menyasar pelajar, mahasiswa, tenaga pendidik, pelaku usaha, UMKM, komunitas, hingga aparat penegak hukum.

Penulis: HasanEditor: Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *